page loader

WHISTLEBLOWING SYSTEM

Whistleblowing System (WBS) adalah sarana pelaporan terhadap tindakan fraud dan pelanggaran yang dapat digunakan pelapor untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan, pelanggaran peraturan dan ketentuan atau perbuatan lainnya yang dapat merugikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang melibatkan ASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan/atau pihak-pihak yang mempunyai hubungan denganPemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Kebijakan pelaporan pelanggaran ini adalah suatu kebijakan yang dirancang untuk menerima dan menindaklanjuti adanya pengaduan tentang berbagai jenis pelanggaran yang dapat merugikan Pemerintah.

Pelapor adalah pihak internal Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (ASN) dan pihak eksternal (Masyarakat) yang berlandaskan pada itikad baik menyampaikan laporan.

Pemerintah mengharapkan dukungan dan partisipasi dari seluruh ASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, serta para nasabah dan rekanan untuk dapat melaporkan kejadian-kejadian yang berhubungan dengan tindakan fraud, kriminal, penyalahgunaan wewenang, menerima imbalan, pelanggaran ketentuan perusahaan dan hal-hal lain yang melibatkan ASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan/atau pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Dengan memberikan laporan pengungkapan pelanggaran tersebut sebagai suatu informasi awal, berarti telah membantu Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk dapat berperan aktif dalam melaksanakan Good Governance.

Sarana yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan pengaduan:
wbs@sulutprov.go.id
0812-3456-7890 (*Nomor Dummy)

Identitas Pelapor (diperbolehkan menggunakan anonim)
Kronologis kejadian
Pihak yang terlibat
Waktu dan tempat kejadian dugaan fraud
Atau dapat mengisi formulir laporan pelanggaran yang disediakan

Untuk mempermudah dan mempercepat proses tindak lanjut, sebaiknya pelapor bisa memberikan informasi mengenai identitas diri pelapor untuk memudahkan komunikasi dengan informasi, sekurang-kurangnya :
Nama pelapor (diperbolehkan menggunakan anonim)
Nomor telepon/alamat e-mail yang dapat dihubungi

Pemerintah akan menjaga kerahasiaan Identitas Pelapor/Whistle Blower.
Pemerintah sangat berterima kasih apabila penyampaian laporan informasi awal tidak berupa informasi yang berdasarkan rumor, fitnah dan dengan itikad yang tidak baik.